Selanjutnya dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6(enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial “JS” alias Gudik (42th) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.
“Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan “D” warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil kita sita, lanjut kata Rudy berupa karpet/Banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai.”Yang seluruhnya telah kami amankan, dan kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas dapat terwujud,” pungkasnya.
Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(**)












