Magetan , seblang.com – Polres Magetan Gerak cepat menjawab keluhan warga saat digelar Jum’at Curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga.
Hasilnya Satreskrim Polres Magetan amankan 6(enam) orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran.
Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5(lima) orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporanĀ masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktivitas mereka.
“Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik “D” warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” kata Rudy, Kamis (9/3) kemarin.












