“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya.
Selain S (23), Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika, yaitu G (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.
Tersangka G ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tersangka ke- 3, di tempat kejadian (TKP) yang berbeda yakni F (23) warga Mangge Kecamatan Barat Magetan.
Ia ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ///////
“Ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”pungkas Kasat Narkoba. (*)










