Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan

by -848 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy.

“Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR,” terang AKP Danang.


Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu.

Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

“Pemalsuan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *