Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan

by -848 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Madiun, seblang.comPolres Madiun berhasil membongkar dan menangkap tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II umum palsu,Senin (6/3/23).

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, Laki-laki, 51 tahun, Wiraswasta, alamat Kec. Bagor Kab.Nganjuk.


Kasat Reskrim menuturkan modus operandinya tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan yang selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku.

Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme/prosedur resmi sejak tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp.150.000,- s.d Rp.400.000,-.

Saat petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah foto copy bermaksud untuk foto copy dokumen di Jl.Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan, melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *