Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

by -855 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Di sana, kata Kapolres, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya, namun korban berhasil melawan, menendang pelaku, dan berteriak. “Korban segera melaporkan kejadian ini kepada saksi dan kemudian kepada Polres Madiun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Mbah Di dijerat Pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.,” tegasnya.


Kapolres menambahkan, penetapan pelaku sebagai tersangka telah dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 2023, dan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *