Dan ternyata, barang tersebut ditemukan di sebelah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram, 1,18 gram, 2,00 gram, 1,20 gram, dan 2,30 gram, alat hisap sabu atau bong, handphone, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.//////









