Madiun, seblang.com – Empat tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota, Polda Jatim, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka adalah KPP (36) yang tinggal di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, HS (22) warga Bandar Jombang, S (43) yang tinggal di Wungu Madiun, dan TKS (45) seorang karyawan yang juga tinggal di Wungu Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menjelaskan bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada, Kelurahan Winongo, Kota Madiun, terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian, membuntuti tersangka, dan menangkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres, Rabu (4/10).
Kemudian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa tersangka kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.









