“Dari tangan F.H Polisi mendapatkan Barang bukti Sabu seberat 1,06 gram dan alat hisab (bong lengkap) kemudian 1 (satu) kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang akan diserahkan ke tersangka D.A. namun sayangnya keburu ditangkap petugas”ujarnya.
Melalui pengembangan selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu H.W, dan B.W yang mana keduanya warga Kota Madiun.
Selain itu Polisi juga mengamankan tersangka A.C.S yang mempunyai KTP beralamat di Boyolali sedangkan ACS sendiri diketahui tinggal disebuah tempat kost di Jakarta.
“Jadi total barang bukti yang disita sebanyak 1.06 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik warna Silver merk ”KOBE”, 4 Handphone dan satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih Nopol AE 42XX NY tanpa STNK,”pungkas AKP Eka.
Akibat perbuatan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (l) ke 1e KUHP Sub Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)











