Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Belasan Kasus Curanmor

by -818 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Motor hasil curian tersebut dijual dengan cara online di marketplace serta ada  dipakai untuk keperluan sehari-hari, ada juga yang dibelikan gerobak warung angkringan, makanya ini gerobaknya juga kita sita sebagai barang bukti,” imbuh AKBP Suryono.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Modus operandi para tersangka yaitu mengambil motor dibeberapa rumah kost yang tidak dikunci stang, kemudian didorong dengan kaki (di footstep), ”

Hasil pengembangan penyidikan para tersangka juga melakukan curanmor dibeberapa TKP wilayah Kabupaten Madiun, ” pungkasnya. (Hms).

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *