“Motor hasil curian tersebut dijual dengan cara online di marketplace serta ada dipakai untuk keperluan sehari-hari, ada juga yang dibelikan gerobak warung angkringan, makanya ini gerobaknya juga kita sita sebagai barang bukti,” imbuh AKBP Suryono.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Modus operandi para tersangka yaitu mengambil motor dibeberapa rumah kost yang tidak dikunci stang, kemudian didorong dengan kaki (di footstep), ”
Hasil pengembangan penyidikan para tersangka juga melakukan curanmor dibeberapa TKP wilayah Kabupaten Madiun, ” pungkasnya. (Hms).












