Polres Madiun Kota Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

by -28 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W Sulaksono
Keterangan foto : Petugas Polres Madiun Kota saat mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Foto : Puguh/seblang.com


Madiun, Seblang.com – Tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sebuah rumah di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Sabtu (6/12/2025) sore.

Selain ribuan rokok ilegal berbagai merek, polisi juga mengamankan empat orang yang diduga setiap hari melakukan proses packing dan bertugas mengirim rokok-rokok tanpa cukai itu ke berbagai wilayah.

Namun demikian, tidak terlihat satu pun petugas Bea Cukai Madiun di lokasi penangkapan maupun di rumah yang dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan anggota Satreskrim dan Satresnarkoba memeriksa tumpukan kardus dalam jumlah besar yang berisi berbagai jenis rokok ilegal. Seluruh kardus kemudian disita sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Madiun Kota.

Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebuah mobil pengangkut rokok ilegal di Kelurahan Kelun, Kota Madiun.

“Tadi anggota kami di lapangan mengamankan diduga rokok ilegal di daerah Kelun yang akan dikirim ke ekspedisi,” ujar AKP Tri Wiyono.

Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan kembali ribuan batang rokok ilegal di sebuah rumah kontrakan di Desa Betek.

“Setelah kita kembangkan, ternyata di daerah Dempelan ini lebih banyak kita dapatkan lagi. Mungkin ada ribuan rokok ilegal,” jelasnya.

Dari keterangan awal empat orang yang diamankan, rokok-rokok ilegal itu merupakan kiriman dari luar Kota Madiun dan selanjutnya akan diedarkan kembali ke berbagai daerah.

“Untuk sementara barangnya kita amankan ke Polres. Untuk Bea Cukai tadi sudah kita hubungi. Nanti untuk pengembangan bisa sama-sama di Polres,” tutupnya.

Di lokasi yang sama, Ketua RT 2 Desa Betek, Panimun, mengatakan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal itu adalah milik warga bernama Toni. Namun, rumah tersebut baru dua bulan terakhir disewa oleh seseorang yang tidak dikenal warga.

“Pemilik rumahnya Pak Toni. Tapi saat ini dikontrak baru dua bulan,” ujarnya.

iklan warung gazebo