Dari hasil olah TKP, akhirnya Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangkanya.
“Dari hasil penyelidikan, Polres Madiun Kota telah mengamankan dua tersangka inisial BPR dan MBS dan saat ini masih dalam penyidikan,” lanjut Iptu Suprianto.
Untuk motif dugaan penganiayaan antar sesama anak jalanan atau sering menyebutnya anak punk tersebut,saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. (*)












