Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Diamankan

by -965 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Para pelaku terbagi menjadi dua tim, satu untuk eksekusi dan satu lagi untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari tim eksekusi, dijanjikan bayaran sebesar 60 juta,” jelas AKBP Muhammad.

Dari hasil penangkapan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

“Para pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik mendapatkan petunjuk dari tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV di Tol,” tambahnya.

Selain menangkap tiga pelaku perampokan, polisi juga mengamankan barang bukti seperti handphone, seragam dinas polisi lalu lintas, dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Para pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

iklan warung gazebo