Saat ini, WS masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun. Kepolisian telah menjadikan kasus ini sebagai prioritas untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Tindakan WS ini melanggar hukum yang mengatur perlindungan anak, terutama Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegasnya.
Atas peristiwa ini, Kasatreskrim menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Pentingnya memastikan keamanan anak-anak dan memberikan pendidikan yang memadai mengenai bahaya yang mungkin mengintai mereka,” pungkasnya.










