Madiun, seblang.com – Polres Madiun mengamankan seorang pria berinisial WS (48) karena diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
WS yang mengaku sebagai dukun ini memanfaatkan dalih penyembuhan penyakit ayah korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Abrianto, mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan bahwa korban, yang berinisial SN adalah seorang anak di bawah umur. Menurutnya, korban menuruti tindakan bejat WS lantaran diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.
“Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas membawa korban ke hutan dengan dalih mengambil air keramat, namun di sana, korban disetubuhi oleh pelaku,” kata AKP Danang, Senin (16/10/2023).










