Polres Lumajang Ungkap Komplotan Curanmor di 33 TKP

by -865 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksinya. “Mereka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian,” ujar Kapolres Lumajang.

Komplotan ini telah beraksi di wilayah hukum Lumajang sebanyak 27 TKP, Malang 2 TKP, dan Jember 4 TKP. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 kunci T, 2 mata kunci T, serta 2 helm.


“Atas perbuatannya, tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP,” tambahnya./////////

iklan warung gazebo