Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka beralasan karena korban ada perselisihan denhan kakak iparnya. Yaitu mengenai hutang piutang, dan jiga korban dikatakan pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.
“Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari hutang piutang, masalah jual beli lombok, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak di kembalikan. Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses,” tukasnya.
Dua pasal sudah bisa dibuktikan tegas Kapolres yakni pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti – bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada.
Bukan hanya disitu saja, saat tersangka diamankan ditempat persembunyiannya, petugas dikejutkan oleh temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi sabu. Dan pasca tersangka dites urine, hasilnya pun positif.
“Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas dan tuntas,”tegas Kapolres Lumajang.
Lebih lanjut, AKBP Dewa, menghimbau pada masyarakat, untuk stop menggunakan narkoba, kalau ada bandar atau pengedar narkoba yang lain di Lumajang, agar segera diinformasikan.
Sebagai informasi, tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut, berikut juga petugas hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. (**19/lmj)









