Tim ini lebih mengedepankan upaya preventif pencegahan dan antisipasi gangguan kamtibmas.
“Selain itu Tim Laser Polres Lamongan juga melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” tegas Kapolres AKBP Yakhob, Minggu (4/6/2023).
Penertiban itu dilakukan karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas, gesekan dan lain sebagainya.
“Kami Polres Lamongan akan terus melakukan patroli mobile guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat untuk menciptakan Lamongan Zero Criminal,” tandas AKBP Yakhob Silvana Delareskha. (*)











