Modus operandi pelaku adalah melakukan aksinya pada pukul 23.45 hingga 05.45 saat toko tutup. Pelaku membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang, merusak plafon toko, dan mengambil barang dagangan, terutama rokok.
“Total kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000,-” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Vega yang digunakan pelaku dalam aksinya dan pakaian hoody warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Bobby. (*)











