Adapun 3 anggota perguruan silat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RM (31) asal Kabupaten Mojokerto, (A) masih di bawah umur dan MS (20) asal Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
“Tersangka RM diamankan saat di perbatasan Kecamatan Tikung, A diamankan di Pertigaan Deket, sedang MS diamankan di wilayah Kecamatan Sugio,” tambah Ipda Anton.
Masih kata Ipda Anton, tersangka MS saat diamankan petugas gabungan juga kedapatan membawa sajam, yakni pedang.
“Tersangka MS kedapatan membawa pedang,”pungkas Ipda Anton.
Untuk diketahui, akibat gesekan yang terjadi saat pengamanan ada beberapa anggota kepolisian yang mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu dan aksi perlawanan dari oknum pesilat.
Polisi yang terluka kemudian dibawa dan dirawat di rumah sakit, situasi kembali bisa dikendalikan sekitar pukul 04.00 subuh.
Meski telah bisa dikuasai pihak aparat gabungan masih melakukan penjagaan di sejumlah titik untuk antisipasi massa yang kembali menggelar konvoi. (*)










