Lamongan, seblang.com– Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan silat, dalam periode Januari hingga Mei.
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, mengungkapkan, dari 9 kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.
“Dari 19 tersangka ini, 15 diantaranya orang dewasa dan 4 lainnya masih dibawah umur atau anak-anak,” kata Kompol Akay Fahli, saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (5/5/2023).
Untuk pelaku yang masih anak-anak, Wakapolres Lamongan menyebut tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).
“Karena masih di bawah umur, mereka masih butuh pendampingan orang tua, masih harus sekolah. Jadi hal-hal seperti itu sangat menjadi perhatian kami,” kata Kompol Akay.
Wakapolres Laomongan juga menyebut, para tersangka yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan beberapa perguruan silat.
“Ada 3 perguruan silat yang terlibat,” tutur Kompol Akay.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah 3 sepeda motor, batu dan kaos lengan pendek.
“Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Akay.











