Lamongan, seblang.com – Sebagai upaya maksimal guna pencegahan penimbunan BBM Bersubsidi, Polres Lamongan terus berinisiatif melakukan pengawasan agar praktik penimbunan BBM subsidi tidak terjadi di wilayah Lamongan.
Terbukti pada Februari 2023 lalu, Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penimbunan solar dari 3 SPBU yaitu di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Kemantren.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si menjelaskan dalam kasus tersebut telah menetapkan satu tersangka.
“Bulan Februari kemarin kami mengungkap kasus penimbunan solar dan menetapkan NA warga Sedayu Lawas Kecamatan Brondong sebagai tersangka.” ungkap Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K.
Selain itu Polres Lamongan juga terus memasifkan penyelidikan soal info dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya.











