Polres Lamongan Berhasil Menangkap DPO Pembobol Pabrik dengan Kerugian Rp 1,5 Miliar

by -834 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut,” ujar AKBP Yakhob.

Dari dua pelaku yang tertangkap lebih awal, Polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan tersangka MM, ungkap masuk dalam DPO setelah Polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.

“Saat ini MM telah dibawa ke kantor Polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya yang sudah tertangkap,”pungkas Kapolres Lamongan. (**)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *