Lamongan, seblang.com – Sat Reskrim Polres Lamongan tak kenal menyerah dalam mengungkap kasus tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Meski lebih kurang setahun pelaku pembobolan pabrik dengan kerugian Rp 1,5 miliar berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu ini melarikan diri hingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), kini harus bertekuk lutut bersama 2 orang temannya yang lebih dahulu berhasil diamankan Polisi.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska S.I.K., M.Si mengatakan pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) tahun lalu.
“Mereka terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu,” kata AKBP Yakhob kepada wartawan,Kamis (22/9/22).
Ia menjelaskan ketika itu MM bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.












