Lamongan, seblang.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Bahan bakar minyak jenis Pertalite yang berhasil diamankan petugas berjumlah sembilan drum yang diangkut menggunakan mobil.
Pengemudi Toyota Calya S 1636 JW adalah SU (56), warga Dusun Penompo Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, S.H membenarkan adanya penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Terkait penangkapan tersebut benar adanya, mobil pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite itu kita amankan pada Senin (19/6) sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Ipda Anton, Jumat ( 23/6).
Ipda Anton menjelaskan, saat itu mobil Calya yang membawa drum melintas di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan mobil pengangkut BBM bersubsidi itu kata Ipda Anton berawal saat tim dari Satreskrim Polres Lamongan patroli di wilayah Kecamatan Mantup.











