“Untuk kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman masimal 15 tahun penjara dan kasus Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” terang Iptu Nova.
Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. saat menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban mengakui Polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan masyarakat.
“Polisi membutuhkan bantuan masyarakat dan semua pihak untuk menumpas tindakan melanggar hukum,”ujar AKBP Teddy.
Saat menyerahkan barang bukti sepeda motor tersebut, Kapolres Kediri Kota juga mengimbau masyarakat untuk menjadi polisi di lingkungan masing- masing.
“Ini penting kita pahami bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Caranya sederhana, apabila di lingkungan kita ada hal- hal yang mencurigakan atau mengarah pada tindakan pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwajib,”jelas AKBP Teddy Chadra.
Kapolres Kediri Kota menyebut Kerja sama dari masyarakat, akan membuka ruang pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Sementara itu H. Supani mengucapkan terimakasih Pada Kapolres Kediri Kota dan Sat Reskrim Polres Kediri Kota karena kerja kerasnya berhasil mengungkap pencurian dirumahnya.
“Kami tidak percuma lapor Polisi, karena sepeda motor dan suratnya dikembalikan secara gratis”. jelasnya. (*)









