“Sesuai arahan bapak Kapolres melalui Kapolsek, saya sampaikan himbauan ini kepada warga termasuk para petani agar kebakaran lahan dapat diminimalisir,” ujar Aipda Sodik di salah satu lahan tebu.
Saat patroli, Aipda Sodik berkeliling bersama anggota Babinsa mendatangi lokasi lahan tebu yang dipanen dan belum dipanen serta memberikan imbauan kamtibmas.
Bersamas Babinsa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Mojoroto itu juga memasang baliho besar bertuliskan, “Dilarang Membakar Lahan Tebu Karena Bisa Dipenjara dan Denda sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999″.
“Petani dan buruh tani yang berada di lahan tebu juga dilarang membakar bekas daun tebu karena dapat mengakibatkan kebakaran,”kata Aipda Sodik.
Diharapkan, kegiatan patroli yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas membantu mengurangi resiko kebakaran lahan tebu.(**)












