Tersangka D, S dan TM diamankan petugas di rumahnya masing-masing pada Senin (6/6). Sementara tersangka J ditangkap di Kabupaten Pamekasan pada Selasa (7/6).
Dalam melakukan aksinya tersangka D berperan sebagai otak pelaku, eksekutor, pemilik kunci T dan sarana.
Sementara TM sebagai sopir sarana dan setiap mendapatkan hasil curian diwilayah kota Kediri, sedangkan tersangka MR dan AS ikut membantu melakukan pencurian mobil.
” Tersangka J sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Dari penangkapan kelima tersangka petugas mengamankan barang bukti unit mobil pick up Mitsubishi L300, dua buah kunci T, satu pasang plat nomor kendaraan, satu buah buku rekening BRI An. JUHRI, satu buah mesin grenda.
Selain itu juga diamankan satu unit Hp samsung galaxy J2 Prime warna gold hasil kejahatan dari tersangka S, uang tunai hasil kejahatan dari tersangka MR Rp.500.000,-, tiga) buah kartu ATM, 1 pasang bekas skok mobil, 1 buah kunci roda mobil, 1 lembar amplas, 1 buah bekas spion, 1 pasang handle pintu dan 1 buah potongan dasboard tape mobil.
Saat ini kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota
Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (**19/hms)











