“Total barang bukti yang diamankan mencapai 87,88 gram sabu-sabu dan 280 butir pil Dobel L,” ungkapnya.
Kasus ini, kata Iptu Bowo, menunjukkan pentingnya kerjasama masyarakat dan kepolisian dalam melawan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi wilayah.
“Kedua tersangka kini dalam proses hukum. Kami, kepolisian terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.












