Dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapati sekitar 36 motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar pabrikan. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion dan tidak memakai helm.
“Kami mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengadakan kegiatan balap liar. Bila masih ada kegiatan balap liar pasti kami tindak,” tegas AKP Prastya.
Lebih lanjut kata AKP Prastya untuk pelanggar didominasi oleh anak usia sekolah dan domisili di luar kota Kediri seperti dari Ngadiluwih, Mojo, Kandat, Tarokan hingga Kab Nganjuk.
“Pengambilan sepeda motor diwajibkan didampingi oleh orang tua dan harus dikembalikan sesuai Spektek (Standar Pabrik) dan membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulanginya lagi, kata AKP Prastya
Saya berharap dengan adanya penindakan ini bisa ada efek jera bagi mereka, sehingga kedepannya aksi balap liar itu tidak terulang kembali, ungkap Kasat Lantas.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bila mengetahui ada aksi balap liar atau bentuk kejahatan lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Prastya.(**)










