Polres Kediri Kota Amankan 8 Tersangka Hasil Ungkap 6 Kasus Narkoba

by -768 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.


Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar, jelas AKP Ipung.

Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarkat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKP Ipung.(hms)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *