Menurut AKP Rizkika, dalam perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dari 13 orang itu ada 2 anak-anak dan 4 dewasa, semuanya itu dari dua perguruan berbeda,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum salah satu perguruan silat di Kediri merusak sejumlah rumah hingga membakar sepeda motor milik warga di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Kamis (5/1/2023) dinihari.
Peristiwa itu terjadi setelah ribuan anggota perguruan silat meninggalkan Polsek Ngadiluwih.
Dimana, sebelumnya mereka datang untuk menanyakan dan mengetahui penanganan hukum terkait kasus pembubaran latihan dan pencurian oleh perguruan silat lainnya di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri
Dalam aksi itu, ada sekitar ribuan orang yang juga hadir dari wilayah lain seperti Tulungagung, Blitar dan Nganjuk. Meski begitu, mereka kemudian kembali setelah ditemui oleh petugas.
Saat perjalanan pulang, rombongan dari sebagian Kediri raya dan Nganjuk diduga melakukan tindak pidana perusakan seperti beberapa rumah, toko dan motor, yang satu unit di antaranya dibakar.
Tak hanya itu, ada juta seorang lansia yang mengalami gagal jantung akibat peristiwa tersebut. (*)












