Kepada petugas, FGA mengaku telah menjual sebanyak 2 kg serbuk petasan MS (22), warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo.
Berdasar keterangan tersangka, petugas kembali melakukan penyergapan dan mengamankan MS beserta 2 kg serbuk petasan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim.
Turut diamankan dalam kasus tersebut MFH (19), remaja pengangguran satu Desa dengan FGA.
Akibat aksinya, tersangka terancam dikenai Pasal 1 UURI No 12 Tahun 1951. (*)









