Dikatakan AKP Aldo Febrianto, kedua orang tua sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban ,” kata AKP Aldo.
Selain itu, ditambahkan AKP Aldo, kedua orang tua telah menganggap perkara tersebut selesai dan tidak menuntut lagi perkara tersebut secara hukum pidana maupun perdata.
Sebelumnya seorang siswa SDN di Kecamatan Mojowarno Jombang diduga dianiaya teman sekelas.
Aksi penganiayaan itu terekam video dan viral di media sosial.Video dengan durasi waktu 21 detik tersebut memperlihatkan korban dianiaya oleh teman sebayanya.
Aksi penganiayaan di pinggir sungai disaksikan temannya yang lain. Kini keduanya sudah saling memaafkan dan perkara dianggap selesai. (*)











