Polres Jombang Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Berkemasan Permen dan Snack

by -821 Views
Wartawan: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono


“Total berat kotor keseluruhan sabu adalah 27,04 gram. Pelaku sengaja menggunakan bungkusan bekas snack dan permen ini untuk mengelabuhi petugas,” tambah AKP Komar.

Selain menyita puluhan paket sabu-sabu, petugas juga menyita 1 plastik klip berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 unit HP, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana.


“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengingatkan warga untuk menjauhi narkoba dan memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menekankan pentingnya pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Setiap informasi tentang narkoba akan ditelusuri dengan serius dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

iklan warung gazebo