Jombang, seblang.com – Satuan reserse narkoba Polres Jombang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan kemasan menyerupai snack dan permen. Jumlah total narkotika yang diamankan mencapai 27 gram.
Terduga pelaku pengedar narkoba Samsul Arifin (31), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, juga berhasil ditangkap.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Pelaku telah kuta ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan saat ini tengah dalam proses penyidikan,” kata dia, Selasa (17/10/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan jaringan terkait pelaku sebelumnya yang telah tertangkap. Pelaku sebelumnya itu mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Samsul Arifin.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Samsul akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang. Kami melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penyergapan pada Senin, 2 Oktober 2023, di Desa Plandi, Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Hasil penggeledahan tubuh dan barang bawaan Samsul mengungkapkan 23 paket sabu-sabu siap dijual kepada pelanggannya. Paket-paket ini dikemas menggunakan bekas bungkus Snack dan permen, serta satu paket dengan kemasan plastik klip.












