Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar.
EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.
Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.
Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.
“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya. (*)












