Jombang, seblang.com – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43) karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata AKP Komar.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.












