Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone.
Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada.
Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik,” pungkas Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)












