Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk dijual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.
“Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga Rp 5 juta lebih, namun baru dibayar Rp 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Kompol Hendry.
Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.
“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Hendry.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Wakapolres Jember. (*)









