Polres Jember Ungkap Jual Beli Senpi Rakitan Petani Asal Banyuwangi Diamankan

by -1273 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Kemudian PW berniat senpi yang dimilikinya untuk dijual di kawasan Balung, namun tertangkap terlebih dahulu.

“Keduanya pada 2018 lalu, membeli 2 senpi dari pemuda asal Jember berinisial GP, seharga Rp 5 juta lebih, namun baru dibayar Rp 3 jutaan, kemudian, pada Minggu kemarin, salah satu senpi hendak dijual di sekitar Balung, tapi berhasil kami amankan,” jelas Kompol Hendry.


Status GP yang asal Jember, serta SN warga Desa Cluring Kecamatan Cluring Banyuwangi sendiri, saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

“GP dan SN, saat ini melarikan diri, dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Hendry.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Wakapolres Jember. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *