Jember, seblang.com – Setelah dilakukan penyidikan beberapa hari, akhirnya Polres Jember menetapkan pknum pengasuh di salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial MF sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, saat dilakukan Press Confrence di Aula Rupatama Polres Jember, kemarin Jumat (20/01/23)
“Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok berinisial MF,” kata AKBP Hery.
Atas kasus ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.












