“Sedangkan dua orang lagi, diserahkan (oleh) pengurus PSHT sendiri, dan sisanya ditangkap,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember, meminta para terduga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 5 anggota polisi. Segera menyerahkan diri dalam waktu 1X24 jam.
Dari kejadian kasus tersebut, Kapolres Jember langsung melakukan rapat koordinasi di Ruang Rupatama Mapolres Jember bersama seluruh Ketua Ranting dan Ketua Cabang PSHT Kabupaten Jember, Senin (22/7/2024).
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebutkan, terduga pelaku pemukulan dan pengroyokan antara 10-15 orang. Serta meminta kepada warga perguruan silat PSHT untuk menyerahkan diri dengan batas waktu 1×24 jam.//////










