Polres Jember Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba

by -900 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo yang siap diedarkan,” tambah AKP Sugeng Iryanto SH.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini, seperti 1 (satu) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 1.000 butir, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 warna hijau, obat keras berbahaya jenis Trex logo Y sebanyak 246 butir, dan 1 pak plastik klip.


ESA akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidana adalah penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata AKP Sugeng kepada wartawan. (*)

iklan warung gazebo