Untuk oli palsu, lanjut AKBP Hery tutupnya tidak secerah tutup yang asli, kalau label, ada yang sama persis dengan aslinya, hanya pada kecerahan warna maupun model, begitu juga dengan botol kemasan dan komposisi takarannya.
Kapolres Jember ini juga menjelaskan, untuk oli dengan merek Yamalube, ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu.
Dimana untuk yang asli, label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik, sedangkan untuk yang palsu tidak ada.
Dari sisi botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah.
Begitu juga dengan oli dengan merek Federal, kemasan sama persis antara yang asli dan yang palsu, namun kecerahan warna pada label dan tutup botol ada perbedaan, begitu juga dengan oli merek MPX Honda.
“Oli asli, takaran syntetic nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin, jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan 3 sampai 4 bulan dengan jarak tempuh 5 ribuan kilometer, untuk oli palsu hanya bertahan 2 minggu saja atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilo meter, tentu kalau dibiarkan, bisa merusak mesin itu sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatan ini, Polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
“Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk papsal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.
Sedangkan dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek, di antaranya, merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube. Begitu juga dengan sparepart yang diindikasi palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. (*)










