Polres Jember Amankan Dua Terduga Pengedar Narkoba Mengaku Suami Istri

by -1126 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


“Saat dilakukan pengeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pengedaran narkotika,” kata AKP Sugeng di Mapolres Jember, Selasa (22/8)

Keduanya kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kasat Reserse Narkoba Polres Jember menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Jember,” pungkas AKP Sugeng. (*)

iklan warung gazebo