“Sehingga bisa berjalan aman dan lancar,” katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom merilis empat tersangka pencurian kabel milik PLN. Mereka telah beraksi di 32 TKP yang tersebar mulai Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Cerme, Kebomas, Kota, Menganti, Benjeng dan Balongpanggang.
Ulah komplotan yang memotong kabel di panel trafo itu telah mengganggu aliran listrik bagi masyarakat Gresik. Komplotan maling kabel berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (4) dan (5) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Para tersangka ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya. (*)











