Gresik, seblang.com – Polres Gresik melakukan Press Release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurun waktu Januari – Februari 2023, dengan mengungkap 9 kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka, Senin (06-03-2023).
Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi serius tindak pidana curanmor di Kabupaten Gresik Jawa Timur
“Kurun waktu dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 9 kasus curanmor. Satreskrim 5 kasus, Polsek Manyar 2 kasus dan Polsek Gresik Kota 2 kasus. Total 11 tersangka yang kami amankan,” kata Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan.
Belasan tersangka itu beraksi di sejumlah TKP. Antara lain di Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Manyar, Gresik Kota dan Kebomas. Dua tersangka berstatus residivis dalam kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.












