Polres Gresik Tingkatkan Pelayanan Prima Untuk Wajib Pajak

by -1539 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Ini juga salah satu wujud upaya kami melayani dan melindungi Masyarakat dari tindak pidana penipuan apalagi jika Masyarakat beli kendaraan tersebut sudah bekas,”kata AKP Agung.

Ia menjelaskan bahwa cek fisik kendaraan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali pada saat ganti Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

“Jadi cek fisik ini sebenarnya bukan mempersulit pemilik kendaraan, namun tujuan kami untuk melindungi dan melayani Masyarakat dari tindak kejahatan,”jelas AKP Agung.

Sementara itu lanjut AKP Agung dalam melayani pajak tahunan, Masyarakat wajib pajak sudah diberikan kemudahan dalam membayar pajak.

Bahkan menurutnya, saat ini para wajib pajak bisa membayar pajak tahunan pada gerai – gerai Samsat yang ada.

“Kami juga melayani secara mobiling dengan pelayanan Samsat keliling,” pungkas AKP Agung. (*)

iklan warung gazebo