Gresik, seblang.com – Polres Gresik telah menetapkan delapan tersangka, termasuk empat anak berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kasus kericuhan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, delapan orang dinyatakan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom dalam konferensi pers di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (21/11/2023).
Delapan tersangka tersebut melibatkan empat suporter Gresik United yang berstatus anak berhadapan dengan hukum. Empat ABH tersebut melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama FJ (24) dan JH (20). Mereka semua adalah warga Gresik.











