Proses penangkapan dilakukan oleh Satuan Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik di bawah pimpinan Ipda Komang Andhika. Salah satu pelaku ditangkap di wilayah Cerme, dan selanjutnya, para tersangka lainnya juga berhasil diamankan.
“Dari keenam tersangka yang kami tangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur,” tambahnya.
Saat ini, keenam tersangka berada dalam penahanan di Mapolres Gresik. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan tersebut./////










